SHALAT BERJAMA’AH

A. HUKUM SHALAT BERJAMA’AH
Jumhur ulama sepakat bahwa hukum shalat berjama’ah itu adalah sunnah muakkadah. Dalilnya adalah hadits yang menyebutkan bahwa shalat berjama’ah itu lebih utama dari pada shalat sendirian dengan 27 derajat.

# Dari Ibnu Umar radhiallaahu anhu, ia berkata: Bahwasanya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Shalat berjama'ah 27 kali lebih utama daripada shalat sendirian.” (HR. Muttafaq ‘alaih)

# Dari Ibnu Mas'ud radhiallaahu anhu, ia berkata,

Sesungguhnya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengajari kami sunnah-sunnah (jalan-jalan petunjuk dan kebenaran) dan di antara sunnah-sunnah tersebut adalah shalat di masjid yang dikumandangkan adzan di dalamnya.” (HR. Muslim)

Ada sebagian pendapat dari ulama yang menyebutkan bahwa shalat berjama’ah itu hukumnya wajib. Dengan beberapa dalil yang diajukan. Misalnya tentang keinginan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam membakar rumah orang yang tidak shalat berjama’ah ke masjid. Juga tentang perintah baliau kepada Abdullah bin Ummi Maktum yang buta namun tetap diperintahkan shalat berjama’ah di masjid. Bahkan meski pun seseorang harus mendatangi masjid walaupun sambil merangkak.

# Dari Abu Hurairah radhiallaahu anhu ia berkata: Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
'Shalat yang paling berat bagi orang munafik adalah shalat Isya dan shalat Shubuh. Seandainya mereka itu mengetahui pahala kedua shalat tersebut, pasti mereka akan mendatanginya sekalipun dengan merangkak. Aku pernah berniat memerintahkan shalat agar didirikan kemudian akan kuperintahkan salah seorang untuk mengimami shalat, lalu aku bersama beberapa orang sambil membawa beberapa ikat kayu bakar mendatangi orang-orang yang tidak hadir dalam shalat berjama'ah, dan aku akan bakar rumah-rumah mereka itu.” (HR. Muttafaq ‘alaih)

# Dari Abu Hurairah radhiallaahu anhu, ia berkata,
Telah datang kepada Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam seorang lelaki buta, kemudian ia berkata, 'Wahai Rasulullah, aku tidak punya orang yang bisa menuntunku ke masjid, lalu dia mohon kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam agar diberi keringanan dan cukup shalat di rumahnya.' Maka Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam memberikan keringanan kepadanya. Ketika dia berpaling untuk pulang, beliau memanggilnya, seraya berkata, 'Apakah engkau mendengar suara adzan (panggilan) shalat?', ia menjawab, 'Ya.' Beliau bersabda, 'Maka hendaklah kau penuhi (panggilan itu)'.” (HR. Muslim)

# Dari Ibnu Umar, ia berkata: Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Apabila engkau mendengar adzan, maka penuhilah seruannya, perkenankanlah walaupun dengan jalan merangkak.” (HR. Imam Ahmad dan Ath-Thabarani)

# Dari Ibnu Abbas, ia berkata: Bahwasanya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Barangsiapa mendengar panggilan adzan namun tidak mendatanginya, maka tidak ada shalat baginya, terkecuali karena udzur (yang dibenarkan dalam agama).” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah dan lainnya, hadits shahih)

Dengan dalil-dali seperti tersebut di atas, ada yang berkesimpulan bahwa shalat berjama’ah itu hukumnya wajib. Namun jumhurul fuqaha tidak sampai mewajibkannya, melainkan hanya mengatakan bahwa pada hakikatnya hukumnya hanya sunnah muakkadah saja.

B. KEUTAMAAN SHALAT BERJAMA’AH
Shalat berjama'ah mempunyai keutamaan dan pahala yang sangat besar, banyak sekali hadits-hadits yang menerangkan hal tersebut di antaranya adalah:

# Dari Ibnu Umar radhiallaahu anhu, ia berkata: Bahwasanya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Shalat berjama'ah 27 kali lebih utama daripada shalat sendirian.” (HR. Muttafaq ‘alaih)

# Dari Abu Hurairah radhiallaahu anhu, ia berkata: Bersabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam,
'Shalat seseorang dengan berjama'ah lebih besar pahalanya sebanyak 25 atau 27 derajat daripada shalat di rumahnya atau di pasar (maksudnya shalat sendirian). Hal itu dikarenakan apabila salah seorang di antara kamu telah berwudhu dengan baik kemudian pergi ke masjid, tidak ada yang menggerakkan untuk itu kecuali karena dia ingin shalat, maka tidak satu langkah pun yang dilangkahkannya kecuali dengannya dinaikkan satu derajat baginya dan dihapuskan satu kesalahan darinya sampai dia memasuki masjid. Dan apabila dia masuk masjid, maka ia terhitung shalat selama shalat menjadi penyebab baginya untuk tetap berada di dalam masjid itu, dan malaikat pun mengucapkan shalawat kepada salah seorang dari kamu selama dia duduk di tempat shalatnya. Para malaikat berkata, 'Ya Allah, berilah rahmat kepadanya, ampunilah dia dan terimalah taubatnya.' Selama ia tidak berbuat hal yang mengganggu dan tetap berada dalam keadaan suci'.” (HR. Muttafaq ‘alaih)

# Dari Abu Hurairah radhiallaahu anhu ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda:
Barangsiap yang pulang pergi ke masjid, maka Allah telah mempersiapkan tempatnya di surga setiap ia pergi maupun pulang.” (HR. Bukhari dan Muslim)

# Dari Abu Darda' radhiallaahu anhu, ia berkata,
Aku mendengar Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 'Tidaklah berkumpul tiga orang, baik di suatu desa maupun di dusun, kemudian di sana tidak dilaksanakan shalat berjama'ah, terkecuali syaitan telah menguasai mereka. Maka hendaklah kamu senantiasa bersama jama'ah (golongan yang banyak), karena sesungguhnya serigala hanya akan memangsa domba yang jauh terpisah (dari rombongannya).” (HR. Ahmad, Abu Dawud, An-Nasai dan lainnya, hadits hasan )

Para ulama menyebutkan bahwa perbedaan derajat pahala yang diperoleh oleh orang yang shalat berjama’ah tergantung pada kondisi seseorang yang shalat, sebagian mendapatkan dua puluh tujuh dan sebagian yang lain mendapatkan dua puluh lima sesuai dengan kesempurnaan shalat seseorang, kewaspadaan, kekhusyu'an, banyaknya jama’ah dan kemuliaan tempat dimana dia melakukan shalat dan lain sebagainya.

Sebagian ulama menyebutkan sebab-sebab perbedaan derajat tersebut. Di antaranya adalah Al Hafidz Ibnu Hajar, berkata: "Saya telah menyebutkan beberapa sebab perbedaan derajat keutamaan orang yang melaksanakan shalat berjamaah, dan telah saya pisahkan yang tidak bersangkutan dengan shalat berjamaah.” Sebab-sebab yang disebutkan Al Hafizh Ibnu Hajar adalah:

1. Memenuhi panggilan muadzin dengan niat shalat berjamaah di masjid
2. Mengikuti Takbiratul Ihram bersama imam
3. Perjalanan menuju masjid dengan tenang
4. Masuk masjid dengan berdo’a terlebih dahulu
5. Shalat tahiyatul masjid ketika memasuki masjid, ini semua dengan niat shalat berjama’ah
6. Menunggu shalat berjama’ah
7. Do’a dan permohonan ampunan malaikat utuknya
8. Para malaikat menyaksikannya
9. Menyambut iqamat
10. Selamat dari syetan karena dia lari ketika mendengar iqamat
11. Berdiri menunggu takbiratul ihram imam atau langsung mengikutinya dalam keadaan apapun
12. Mendapatkan takbiratul ihram bersama imam
13. Meluruskan shaf dan mengisi shaf yang kosong
14. Menjawab imam ketika mengucapkan "Sami' allaahuliman hamidah"
15. Selamat dari lupa dan mengingatkan imam ketika dia lupa dengan tasbih
16. Mendapatkan kekhusyuan dan selamat dari hal yang melengahkan shalatnya
17. Memperbaiki posisi badan
18. Para malaikat berkeliling mengitarinya
19. Berlatih tajwid dalam membaca Al-Qur'an dan belajar rukun dan sunah-sunah shalat
20. Menampakkan syiar-syiar Islam
21. Mengalahkan syetan dengan berkumpul untuk menunaikan ibadah dan ta'awun dalam keta’atan serta bersemangat untuk mengalahkan kemalasan
22. Selamat dari sifat nifaq dan berburuk sangka kepada orang lain karena dia meninggalkan shalat
23. Menjawab salam imam
24. Mengambil manfaat dari perkumpulan dengan orang lain dalam berdo’a dan berdzikir serta mendapatkan berkah dari orang yang mendapatkan pahala lebih sempurna
25. Bersikap lemah lembut terhadap tetangga melalui shalat berjama’ah.

Kemudian Al Hafizh Ibnu Hajar berkata: "Inilah dua puluh lima sebab-sebab dan terdapat banyak dalil yang menyatakan hal ini dalam bentuk perintah atau anjuran. Ada dua hal lain lagi yang menyangkut shalat Jahriyah yaitu:

26. Mendengarkan dan memperhatikan bacaan imam dengan seksama
27. Mengucapkan amin ketika hams mengucapkannya, agar bersamaan dengan para malaikat.

C. JUMLAH ORANG DALAM SHALAT BERJAMA’AH
Shalat berjama'ah bisa dilaksanakan dengan seorang makmum dan seorang imam, sekalipun salah seorang di antaranya adalah anak kecil atau wanita. Dan semakin banyak jumlah jama'ah dalam shalat semakin disukai oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala.

# Dari Ibnu Abbas radhiallaahu anhu, ia berkata,
Aku pernah bermalam di rumah bibiku, Maimunah (salah satu istri Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam), kemudian Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bangun untuk shalat malam, maka aku pun ikut bangun untuk shalat bersamanya, aku berdiri di samping kiri beliau, lalu beliau menarik kepalaku dan menempatkanku di samping kanannya.” (HR. Muttafaq ‘alaih)

# Dari Abu Sa'id Al-Khudri dan Abu Hurairah radhiallaahu anhum, keduanya berkata: “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Barangsiapa bangun di waktu malam hari kemudian dia membangunkan isterinya, kemudian mereka berdua shalat berjama'ah, maka mereka berdua akan dicatat sebagai orang yang selalu berdzikir kepada Allah'.” (HR. Abu Dawud dan Al-Hakim, hadits shahih)

# Dari Abu Sa'id Al-Khudri radhiallaahu anhu,
Bahwasanya seorang laki-laki masuk masjid sedangkan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam sudah shalat bersama para sahabatnya, maka beliau pun bersabda, 'Siapa yang mau bersedekah untuk orang ini, dan menemaninya shalat.' Lalu berdirilah salah seorang dari mereka kemudian dia shalat bersamanya'.” (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi, hadits shahih)

# Dari Ubay bin Ka'ab radhiallaahu anhu, ia berkata: Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Shalat seseorang bersama orang lain (berdua) lebih besar pahalanya dan lebih mensucikan daripada shalat sendirian, dan shalat seseorang ditemani oleh dua orang lain (bertiga) lebih besar pahalanya dan lebih menyucikan daripada shalat dengan ditemani satu orang (berdua), dan semakin banyak (jumlah jama'ah) semakin disukai oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala'. (HR. Ahmad, Abu Dawud dan An-Nasa’i, hadits hasan)

D. HADIRNYA WANITA DI MASJID DAN KEUTAMAAN WANITA SHALAT DI RUMAHNYA
Para wanita boleh pergi ke masjid dan ikut melaksanakan shalat berjama'ah dengan syarat menghindarkan diri dari hal-hal yang membangkitkan syahwat dan menimbulkan fitnah, seperti mengenakan perhiasan, bersolek dan menggunakan wangi-wangian.

# Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Janganlah kalian melarang para wanita (pergi) ke masjid dan hendaklah mereka keluar dengan tidak memakai wangi-wangian.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud, hadits shahih)

# Dan beliau juga bersabda,
Wanita yang mana saja yang memakai wangi-wangian, maka janganlah dia ikut shalat Isya berjama'ah bersama kami.” (HR. Muslim)

# Pada kesempatan lain, beliau juga bersabda:
Wanita yang mana saja yang memakai wangi-wangian, kemudian dia pergi ke masjid, maka shalatnya tidak diterima sehingga dia mandi.” (HR. Ibnu Majah, hadits shahih)

# Beliau bersabda,
Jika salah seorang dari kalian (wanita) menghadiri mesjid maka janganlah menyentuh wangi-wangian.” (HR. Muslim)

# Beliau juga bersabda,
Jangan kamu melarang istri-istrimu (shalat) di masjid, namun rumah mereka sebenarnya lebih baik untuk mereka.” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Al-Hakim, hadits shahih)

# Dalam sabdanya yang lain,
Shalat seorang wanita di salah satu ruangan rumahnya lebih utama daripada di bagian tengah rumahnya dan shalatnya di kamar (pribadi)-nya lebih utama daripada (ruangan lain) di rumahnya.” (HR. Abu Dawud dan Al-Hakim)

# Beliau bersabda pula,
Sebaik-baik tempat shalat bagi kaum wanita adalah bagian paling dalam (tersembunyi) dari rumahnya.” (HR. Ahmad dan Al-Baihaqi, hadits shahih)

E. SHALAT DENGAN MEMAKAI PAKAIAN YANG MENGGANGGU KONSENTRASI JAMA’AH ATAU MEMAKAI PAKAIAN BERGAMBAR
Di antara jama’ah ada yang mengenakan pakaian bermotif (ada gambarnya) dalam shalat, yang bisa membuyarkan konsentrasi (kekhusu’an) dalam shalat. Rasulullah SAW. telah mengajarkan umatnya untuk menjauhi hal ini.

# Dari Aisyah radhiyallahu anha, bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam shalat di tenda yang ada benderanya. Setelah selesai shalat beliau bersabda,
Bawa tendaku ini kepada Abu Juham dan bawa kain yang ada pada Abu Juham, karena tadi aku terganggu dalam shalatku.” (HR. Bukhari dan Muslim).

# Menurut Imam An-Nawawi dalam kitab Syarh An-Nawawi atas kitab Shahih Muslim,
Dalam hadits ini terdapat … larangan melihat sesuatu yang dapat membuyarkan konsentrasi atau kekhusu’an, dan larangan untuk membuat gambar, lukisan atau ukiran apapun di tembok-tembok masjid (yang dapat mengganggu konsentrasi jama’ah dalam shalat)…

# Menurut Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu,
Pakaian yang ada gambar atau apapun yang mengganggu, dapat merusak shalat

F. ADAB BAGI JAMA’AH YANG DATANG TERLAMBAT
Berjalan dengan tergesa-gesa menuju Masjid adalah perbuatan yang dilarang Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam.

# Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
"Apabila shalat telah dimulai, maka jangan kamu mendatanginya dengan tergesa-gesa. Namun datangilah dengan berjalan, dan kamu harus tenang. Lalu, apa pun yang kalian dapatkan (bersama imam), maka shalatlah. Dan apa yang kalian tertinggal, maka sempurnakanlah." (HR. Bukhari, Muslim, An-Nasa’i, Abu Dawud dan Ibnu Majah)

# Dalam riwayat lain, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
"Apabila telah datang penggilan shalat, maka datangilah dengan berjalan kaki, dan jagalah ketenangan. Apa yang kamu dapatkan, maka shalatlah. Dan raka’at yang tertinggal olehmu, sempurnakanlah.' (HR. Muslim)

# Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
"Apabila telah didirikan shalat, jangan kalian datangi dengan tergesa-gesa. Namun datangilah dengan berjalan biasa saja, dan jagalah ketenangan, raka’at yang kalian dapati bersama imam kerjakanlah. Dan yang kurang, sempurnakanlah. Karena sesungguhnya jika seorang di antara kalian hendak shalat, maka ia sudah berada dalam shalat."' (HR. Muslim)

# Dalam riwayat lain, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
"Apabila iqamat telah dikumandangkan, janganlah kamu tergesa-gesa mengejar shalat. Akan tetapi, hendaknya kamu berjalan saja dengan menjaga ketenangan dan kenyamanan. Shalatlah seperti apa yang kamu dapati dan lengkapi raka’at yang tertinggal." (HR. Muslim)

# Abu Qatadah radhiyallahu anhu mengisahkan; Ketika kami sedang shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami mendengar suara langkah-langkah keras dan hiruk pikuk. Lalu, selepas shalat Rasulullah bertanya,
"Apa yang kalian lakukan tadi?" Para sahabat menjawab, "Kami tergesa-gesa mengejar shalat." Rasul bersabda, "Jangan kalian lakukan hal itu. Apabila kalian akan mendatangi shalat berjama’ah, maka datangilah dengan tenang. Apa pun yang kamu dapati dari imam, kerjakanlah. Dan apa yang tertinggal, sempurnakan." (HR. Bukhari, Muslim dan Ahmad)

Menurut Imam An-Nawawi, makna sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tersebut adalah: jika seseorang hendak shalat berjama’ah, maka ia sesungguhnya sudah berada dalam shalat, sehingga dianjurkan dengan tegas agar kaum muslimin yang memenuhi panggilan shalat untuk bersikap tenang dan penuh wibawa. Hadits ini juga melarang tergesa-gesa saat mendatangi shalat baik shalat Jum'at atau lima waktu lainnya, meskipun ia khawatir ketinggalan takbiratul ihram.

Menurut para ulama, "Hikmah yang terkandung dalam ketenangan ketika memenuhi panggilan shalat dan larangan tergesa-gesa mengejar shalat adalah, bahwa orang yang sengaja berangkat ke masjid untuk menegakkan shalat, hendaknya bertindak sopan, menjaga etika dan dengan kondisi sesempurna mungkin."

Disebutkannya kata "iqamat" dalam sabda Rasul, "Jika iqamat telah dikumandangkan," adalah untuk mengingatkan fungsi iqamat. Sebab, jika Nabi melarang tergesa-gesa mengejar iqamat karena khawatir tertinggal, mengindikasikan bahwa datang sebelum iqamat adalah lebih utama.

Catatan:
Pertama; Jika seseorang berniat melaksanakan shalat berjama’ah di masjid, tetapi ia mendapati jama’ah shalat telah selesai, maka ia tetap memperoleh pahala sama dengan pahala yang melakukan shalat jama’ah. Asalkan, keterlambatannya bukan disebabkan menunda-nunda atau memperlambat diri.

Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

# "Barangsiapa yang berwudhu dan menyempurnakan wudhunya, kemudian ia berangkat ke masjid dan mendapati orang-orang telah selesai dari shalatnya, maka Allah memberinya pahala seperti pahala orang yang datang ke masjid lebih dulu dan berjama’ah, tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun." (HR. Abu Dawud, An-Nasa’i dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, hadits shahih)

Imam As-Suyuthi dalam Hasyiyah Sunan An-Nasa'i mengatakan, "Hakekat keutamaan berjama’ah tergantung dari kesungguhan usaha seseorang untuk menunaikannya, tanpa memperlambat diri atau ditunda-tunda. Jika demikian, ia tetap mendapatkan pahala berjama’ah, terlepas apakah sempat bergabung dengan jama’ah atau tidak. Maka, siapa saja yang mendapati jama’ah shalat tengah tasyahud, pahalanya sama seperti jama’ah yang shalat dari raka’at pertama. Adapun urusan pahala atau keutamaan tidaklah diketahui dengan ijtihad. Jadi, sepatutnyalah kita tidak mempedulikan pendapat-pendapat yangbertentangan dengan hadits di atas."

Kedua; Sebagian orang ada yang ketika masuk masjid dan mendapatkan jama’ah sudah berada pada raka’at terakhir, mereka lantas hanya menunggu sampai jama’ah tersebut selesai melaksanakan shalatnya. Mereka tidak langsung bergabung dalam jama’ah, dengan alasan ingin membuat jama’ah baru lagi. Ini adalah sikap keliru. Seharusnya dalam kondisi demikian, ia bergabung dengan jama’ah shalat lalu melengkapi shalatnya setelah imam memberi salam.

Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

# "Apabila kalian datang untuk shalat jama’ah dan mendapati kami sedang sujud, maka sujudlah, dan jangan hitung itu satu raka’at. Dan barangsiapa yang mendapati satu raka’at, maka ia mendapatkan shalat." (HR. Abu Dawud dan Al-Hakim)

# Ali bin Abi Thalib dan Muadz bin Jabal meriwayatkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
"Jika di antara kalian mendatangi masjid dan menemukan imam dalam kondisi tertentu, maka lakukan seperti gerakan yang sedang dilakukan oleh imam." (HR. At-Tirmidzi)

Imam Asy-Syaukani mengatakan, bahwa sabda Nabi, "Maka kerjakanlah seperti gerakan yang dilakukan imam," adalah petunjuk bagi makmum yang datang terlambat untuk segera bergabung dengan jama’ah, gerakan apa pun yang sedang dilakukan imam tanpa terkecuali, baik ketika sedang ruku', sujud, ataupun duduk. Hal ini berdasarkan keumuman sabda beliau, "Walaupun imam dalam kondisi bagaimanapun."

Sedangkan maksud dari sabda Rasul "Barangsiapa yang mendapati satu raka’at, maka ia mendapatkan shalat," adalah barangsiapa yang mendapati imam sedang ruku' lalu ia mengikutinya, sebelum imam mengangkat kepalanya, maka ia dianggap telah mendapatkan shalat satu raka’at.

# Siapa yang masih sempat ruku’ bersama imam dalam shalat, maka dia mendapatkan shalat itu (HR. Bukhari dan Muslim).

G. SYARAT DAN KRITERIA MENJADI IMAM DALAM SHALAT BERJAMA’AH
Untuk menjadi imam shalat tidak menunggu ditunjuk dan juga bukan dengan cara berinisiatif, melainkan dengan pengetahuan yang jelas dan pasti tentang syarat dan kriteria yang lebih utama untuk menjadi imam.

Secara umum, orang yang harus dipilih jadi imam shalat adalah orang yang paling faqih dalam urusan agama terutama dalam masalah shalat.

Selain itu para ulama juga menyebutkan yang paling banyak hafalan Al-Qur’an nya, juga yang paling baik bacaannya dan lainnya.

Para ulama telah berhasil membuat peringkat yang paling berhak untuk menjadi imam dalam shalat. Misalnya dalam madzhab Al-Hanafiyah disebutkan peringkat itu yaitu:

1. Orang Yang Paling Baik Bacaannya
Di antara syarat yang paling utama untuk menjadi imam dalam shalat berjama’ah adalah orang yang paling baik bacaannya atau disebut dengan aqra’uhum. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits beliau:

# Dari Abi Mas’ud Al-Anshari bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Yang menjadi imam shalat bagi manusia adalah yang paling baik bacaan kitabullahnya (Al-Quran Al-Karim). Bila mereka semua sama kemampuannya dalam membaca Al-Quran, maka yang paling banyak pengetahuannya terhadap sunnah” (HR. Jama’ah kecuali Bukhari)

# Dari Abu Masna Al-Badri, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Jama’ah di imami oleh yang lebih pandai membaca Kitab Allah. Jika sama-sama pandai dalam membaca Kitab Allah, maka oleh yang lebih alim tentang sunnah. Jika sama-sama pula, maka oleh yang lebih tua.” (HR. Muslim dan Abu Dawud)

Sebagian ulama menafsirkan bahwa yang dimaksud dengan aqra’uhum adalah yang paling paham, yakni yang paling paham dalam masalah agama, terutama dalam masalah shalat.

2. Orang Yang Paling Wara’
Lalu peringkat berikutnya adalah orang yang paling wara’, yaitu orang yang paling menjaga dirinya agar tidak jatuh dalam masalah syubhat

# Dari Abi Martsad Al-ghanawi bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Rahasia diterimanya shalat kamu adalah yang jadi imam (seharusnya) ulama di antara kalian. Karena para ulama itu merupakan wakil kalian kepada Tuhan kalian.” (HR. At-Thabrani dan Al-Hakim).

# Dari Ibnu Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Jadikanlah orang-orang yang terpilih di antara kamu sebagai imam; karena mereka adalah orang-orang perantaraan kamu dengan Tuhanmu.” (HR. Ad-Daruqutni).

# “Apabila seseorang menjadi imam …, padahal di belakangnya ada orang-orang yang lebih utama daripadanya, maka semua mereka dalam kerendahan terus menerus.” (HR. Ahmad)

3. Orang Yang Lebih Tua Usianya
Peringkat berikutnya adalah yang lebih tua usianya. Dengan pertimbangan bahwa orang yang lebih tua umumnya lebih khusyu` dalam shalatnya. Selain itu memang ada dasar hadits berikut:

# Hendaklah yang lebih tua diantara kalian berdua yang menjadi imam (HR. Imam yang enam).

Apabila derajat mereka semua sama, maka boleh dilakukan undian.
Intinya kita dapat ambil bahwa syarat yang paling utama dari imam itu adalah yang paling baik bacaannya dan paling paham dalam hukum-hukum shalat.

4. Hal-Hal Lain Yang Perlu Diperhatikan
a) Pembesar Negara & Tuan Rumah
Imam bagi pembesar-pembesar negara (apabila shalat bersama-sama mereka) & tuan rumah (kecuali jika ia idzinkan yang lain sebagai imam).

# Dari Ibnu Mas’ud, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Janganlah seseorang mengimami seseorang di dalam rumah tangga orang yang di imami itu dan di dalam pemerintahannya.” (HR. Muslim, hadits shahih)

b) Kaum Yang Tidak Menyukai Kita
Janganlah mengimami suatu kaum yang tidak menyukai kita.

# Dari Abu Amir Ibnu Ash, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Janganlah engkau mengimami suatu kaum, sedangkan mereka membencimu.” (HR. Abu Dawud).

H. ATURAN SHAF/BARISAN DALAM SHALAT BERJAMA’AH
Barisan shalat itu diatur berdasarkan petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bukan semata-mata pendekatan kehematan tempat shalat. Sebab shalat itu adalah sebuah bentuk ibadah ritual yang aturan serta ketentuannya tidak didasarkan semata-mata kepada pendekatan logika. Melainkan pendekatan sebuah ritus dan hal-hal yang bersifat sakral.

Dan satu-satunya acuan yang boleh dijadikan referensi dalam aturan shalat adalah praktek shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau adalah pembawa risalah dari Allah Subhanahu wa Ta`ala dan menjadi teladan dalam segala masalah. Terutama dalam masalah ritual seperti shalat berjama’ah.

Beliau telah memberi petunjuk tentang bagaimana susunan barisan dalam shalat jama’ah. Intinya, posisi jama’ah shalat wanita itu di bagian belakang laki-laki. Tidak sejajar apalagi di depannya. Dan sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling belakang. Sedangkan sebaik-baik shaf laki-laki adalah bagian terdepannya. Di tengah-tengah antara shaf laki-laki dan wanita adalah barisan anak-anak. Namun bila anak itu hanya satu saja, maka dia masuk ke dalam shaf laki-laki.

# Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan bahwa shaf laki-laki di depan shaf anak-anak. Dan shaf anak-anak di belakang shaf laki-laki. Sedangkan shaf wanita di belakang shaf anak-anak. (HR. Ahmad dan Abu Dawud)

# Dari Abi Hurairah radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Sebaik-baik shaf laki-laki adalah yang paling depan dan seburuk-buruknya adalah yang paling belakang. Sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling belakang dan seburuk-buruknya adalah yang paling depan.” (HR. Muslim Abu Dawud, Tirmizy, An-Nasai, Ibnu Majah dan Ahmad)

# Dari Abu Malik Al-Asy’ari radhiyallahu anhu,
… Beliau letakkan orang laki-laki di depan anak-anak, sedang anak-anak di belakang mereka, di belakang anak-anak barulah orang-orang wanita (HR. Ahmad)

Jika pintu masuk masjid hanya ada di bagian belakang saja, maka bisa dibuatkan jalan khusus bagi wanita dan bahkan bisa juga dibuatkan dinding yang membatasi jalan masuk jama’ah laki-laki, entah dengan penyekat atau pembatas lainnya.



Setiap makmum yang datang untuk shalat berjama’ah, maka dilarang untuk membuat shaf baru kecuali dengan aturan yang sudah jelas. Sebenarnya untuk mengisi shaf shalat itu mula-mula adalah disamping kanan imam, yakni bila makmumnya hanya satu orang saja. Lalu bila nanti datang lagi satu orang, maka dia berdiri di sebelah kiri makmum pertama dan imam bergeser ke depan, sehingga berdiri tepat di depan keduanya.

Tapi bila sejak awal sudah ada sekian banyak makmum, maka makmum pertama berdiri tepat di belakang imam. Bila nanti ada yang datang lagi, maka makmum yang kedua ini berdiri di sebelah kanan makmum yang pertama. Dan bila ada yang ketiga, maka di berdiri di samping kiri makmum pertama.

Bila ada yang datang lagi, maka berdiri di samping kanan makmum kedua dan bila ada yang datang lagi maka berdiri di samping kiri makmum ketiga.

Barisan shalat yang terbaik adalah yang terdepan. Dan yang paling utama dari sebuah shaf adalah pada bagian tengah atau tepat di belakang imam. Sebab dari tengah-tengah shaf itulah barisan mulai dibentuk. Kemudian di sebelah kanannya, lalu di sebelah kirinya, lalu di sebelah kanannya lagi lalu di sebelah kirinya lagi dan begitu seterusnya.
Semakin jauh dari tengah-tengah menunjukkan semakin terbelakangnya seseorang dalam bergabung dengan jama’ah shalat.
Untuk jelasnya, kami beri nomor saja para makmum itu berdasarkan urutan datangnya seperti di bawah ini agar lebih jelas.


Dan bila telah mulai shalat, maka setiap makmum yang datang, wajib untuk membuat shaf yang baru sesuai urutan di atas dan tidak memotong barisan sehingga tidak tersambung.

I. TABIR ANTARA TEMPAT LAKI-LAKI DENGAN TEMPAT WANITA
Para ulama berbeda pandangan tentang kewajiban memasang tabir antara tempat lak-laki dengan tempat wanita. Yang disepakati adalah bahwa para wanita wajib menutup aurat dan berpakaian sesuai dengan ketentuan syariat. Juga sepakat bahwa tidak boleh terjadi ikhtilat (campur baur) antara laki dan wanita. Serta haramnya khalwah atau berduaan menyepi antara laki-laki dan wanita.

Sedangkan kewajiban untuk memasang kain tabir penutup antara ruangan laki-laki dan wanita, sebagian ulama mewajibkannya dan sebagian lainnya tidak mewajibkannya.

1. Pendapat Pertama: Mewajibkan Tabir
Mereka yang mewajibkan harus dipasangnya kain tabir penutup ruangan berangkat dari dalil baik Al-Qur’an maupun As-Sunnah.

a) Dalil Al-Qur’an
# “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah-rumah Nabi kecuali bila kamu diizinkan untuk makan dengan tidak menunggu-nunggu waktu masak, tetapi jika kamu diundang maka masuklah dan bila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa asyik memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu akan mengganggu Nabi lalu Nabi malu kepadamu, dan Allah tidak malu kepada yang benar. Apabila kamu meminta sesuatu kepada mereka, maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak boleh kamu menyakiti Rasulullah dan tidak mengawini isteri-isterinya selama-lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar di sisi Allah.” (QS. Al-Ahzab: 53)

Ayat tersebut menyatakan bahwa memasang kain tabir penutup meski perintahnya hanya untuk para isteri Nabi, tapi berlaku juga hukumnya untuk semua wanita. Karena pada dasarnya para wanita harus menjadikan para istri Nabi itu menjadi teladan dalam amaliyah sehari-hari. Sehingga kihtab ini tidak hanya berlaku bagi istri-istri Nabi saja tetapi juga semua wanita mukminat.

b) Dalil As-Sunnah
# Diriwayatkan oleh Nabhan bekas hamba Ummu Salamah, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata kepada Ummu Salamah dan Maimunah yang waktu itu Ibnu Ummi Maktum masuk ke rumahnya. Nabi bersabda:
"Pakailah tabir." Kemudian kedua isteri Nabi itu berkata: "Dia (Ibnu Ummi Maktum) itu buta!" Maka jawab Nabi: "Apakah kalau dia buta, kamu juga buta? Bukankah kamu berdua melihatnya?"

2. Pendapat Kedua: Tidak Mewajibkan Tabir
Oleh mereka yang mengatakan bahwa tabir penutup ruangan yang memisahkan ruangan laki-laki dan wanita itu tidak merupakan kewajiban, kedua dalil di atas dijawab dengan argumen berikut :

a) Dalil Al-Qur’an
Sebagian ulama mengatakan bahwa kewajiban memasang kain tabir itu berlaku hanya untuk pada istri Nabi, sebagaimana zahir firman Allah dalam surat Al-Ahzab: 53.
Hal itu diperintahkan hanya kepada istri nabi saja karena kemuliaan dan ketinggian derajat mereka serta rasa hormat terhadap para ibu mukminin itu. Sedangkan terhadap wanita mukminah umumnya, tidak menjadi kewajiban harus memasang kain tabir penutup ruangan yang memisahkan ruang untuk laki-laki dan wanita.
Dan bila mengacu pada asbabun nuzul ayat tersebut, memang kelihatannya memang diperuntukkan kepada para istri nabi saja.

b) Dalil As-Sunnah
Kalangan ahli tahqiq (orang-orang yang ahli dalam penyelidikannya terhadap suatu hadits/pendapat) mengatakan bahwa hadits Ibnu Ummi Maktum itu merupakan hadits yang tidak sah menurut ahli-ahli hadits, karena Nabhan yang meriwayatkan Hadits ini salah seorang yang omongannya tidak dapat diterima.

Kalau ditakdirkan hadits ini sahih, adalah sikap kerasnya Nabi kepada isteri-isterinya karena kemuliaan mereka, sebagaimana beliau bersikap keras dalam persoalan hijab.

c) Dalil Lainnya
1) Istri Yang Melayani Tamu-Tamu Suaminya
Banyak ulama yang mengatakan bahwa seorang isteri boleh melayani tamu-tamu suaminya di hadapan suami, asal dia melakukan tata kesopanan Islam, baik dalam segi berpakaiannya, berhiasnya, berbicaranya dan berjalannya. Sebab secara wajar mereka ingin melihat dia dan dia pun ingin melihat mereka. Oleh karena itu tidak berdosa untuk berbuat seperti itu apabila diyakinkan tidak terjadi fitnah suatu apapun baik dari pihak isteri maupun dari pihak tamu.

# Sahal bin Saad al-Anshari berkata sebagai berikut:
"Ketika Abu Asid as-Saidi menjadi pengantin, dia mengundang Nabi dan sahabat-sahabatnya, sedang tidak ada yang membuat makanan dan yang menghidangkannya kepada mereka itu kecuali isterinya sendiri, dia menghancurkan (menumbuk) korma dalam suatu tempat yang dibuat dari batu sejak malam hari. Maka setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai makan, dia sendiri yang berkemas dan memberinya minum dan menyerahkan minuman itu kepada Nabi." (Riwayat Bukhari dan Muslim)

Dari hadits ini, Syaikhul Islam Ibnu Hajar berpendapat: "Seorang wanita boleh melayani suaminya sendiri bersama orang laki-laki yang diundangnya ..."

Tetapi tidak diragukan lagi, bahwa hal ini apabila aman dari segala fitnah serta dijaganya hal-hal yang wajib, seperti hijab. Begitu juga sebaliknya, seorang suami boleh melayani isterinya dan wanita-wanita yang diundang oleh isterinya itu. Dan apabila seorang wanita itu tidak menjaga kewajiban-kewajibannya, misalnya soal hijab, seperti kebanyakan wanita dewasa ini, maka tampaknya (terlihatnya) seorang wanita kepada laki-laki lain menjadi haram.

2) Masjid Nabawi Di Zaman Rasulullah
Pandangan tidak wajibnya tabir didukung pada kenyataan bahwa masjid Nabawi di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup pun tidak memasang kain tabir penutup yang memisahkan antara ruangan laki-laki dan wanita. Bahkan sebelumnya, mereka keluar masuk dari pintu yang sama, namun setelah jumlah mereka semakin hari semakin banyak, akhirnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan satu pintu khusus untuk para wanita.

Hanya saja Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memisahkan posisi shalat laki-laki dan wanita, yaitu laki-laki di depan dan wanita di belakang.

J. POSISI IMAM & MAKMUM DALAM SHALAT BERJAMA’AH
1. Dua Orang Laki-Laki :


# Hadits Ibnu Abbas radhiyallahu anhu:
"Aku shalat bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam di suatu malam, aku berdiri di samping kirinya, lalu Nabi memegang bagian belakang kepalaku dan menempatkan aku di sebelah kanannya." (HR. Bukhari)

2. Tiga Orang Laki-Laki Atau Lebih :


# Hadits Jabir radhiyallahu anhu:
"Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berdiri shalat maghrib, lalu aku datang dan berdiri di samping kirinya. Maka beliau shallallahu 'alaihi wa sallam menarik diriku dan dijadikan di samping kanannya. Tiba-tiba sahabatku datang (untuk shalat), lalu kami berbaris di belakang beliau dan shalat bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam." (HR. Ahmad)

3. Satu Orang Laki-Laki Dan Satu Orang Wanita :


# Hadits Anas bin Malik radhiyallahu anhu:
"Bahwa beliau shalat di belakang Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersama seorang yatim sedangkan Ummu Sulaim berada di belakang mereka." (HR. Bukhari dan Muslim)

4. Dua Orang Laki-Laki Dan Satu Orang Wanita Atau Lebih :


# Perpaduan antara hadits Ibnu Abbas radhiyallahu anhu:
"... dan menempatkan aku di sebelah kanannya." (HR. Bukhari)

# Dan hadits Anas bin Malik radhiyallahu anhu:
"... sedangkan Ummu Sulaim berada di belakang mereka." (HR. Bukhari dan Muslim)

5. Dua Orang Wanita :


# Keumuman hadits Ibnu Abbas radhiyallahu anhu:
"... dan menempatkan aku di sebelah kanannya." (HR. Bukhari)

6. Tiga Orang Wanita Atau Lebih :


# Hadits Aisyah radhiyallahu anha:
"Bahwa Aisyah shalat menjadi imam bagi kaum wanita dan beliau berdiri di tengah shaf." (HR. Baihaqi, Hakim, Daruquthni dan Ibnu Abi Syaibah)

7. Beberapa Orang Laki-Laki Dan Wanita :


# Hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu:
"Sebaik-baik shaf laki-laki adalah yang paling pertama dan seburuk-buruknya adalah yang terakhir. Dan sebaik-baik shaf wanita adalah yang terakhir, dan seburuk-buruknya adalah yang paling pertama." (HR. Muslim)

Keterangan:
-- Pengisian shaf laki-laki dari depan.
-- Pengisian shaf wanita dari belakang.

8. Bila Ada Anak-Anak :


# Hadits Abu Malik Al-Asy’ari radhiyallahu anhu:
"Bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menjadikan (shaf) laki-laki di depan anak-anak, anak-anak di belakang mereka sedangkan kaum wanita di belakang anak-anak." (HR. Ahmad)

K. MELURUSKAN DAN MERAPATKAN SHAF DALAM SHALAT BERJAMA’AH

Di antara syari'at yang diajarkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kepada umatnya adalah meluruskan dan merapatkan shaf dalam shalat berjama’ah. Barangsiapa yang melaksanakan syari'at, petunjuk dan ajaran-ajarannya dalam meluruskan dan merapatkan shaf, sungguh dia telah menunjukkan ittiba' nya [mengikuti] dan kecintaannya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.

# Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
"Apakah kalian tidak berbaris sebagaimana berbarisnya para malaikat di sisi Rabb mereka?" Maka kami berkata: "Wahai Rasulullah, bagaimana berbarisnya malaikat di sisi Rabb mereka?" Beliau menjawab: "Mereka menyempurnakan barisan-barisan [shaf-shaf], yang pertama kemudian [shaf] yang berikutnya, dan mereka merapatkan barisan" (HR. Muslim, An Nasa'i dan Ibnu Khuzaimah).

# Dari Aisyah radhiyallahu anha, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
Barangsiapa yang menutup kekosongan, Allah akan mengangkat derajatnya dengan hal tersebut dan akan dibangunkan sebuah istana di surga untuknya” (HR. Abu Dawud/Shahih At-Targhieb Wat Tarhieb No. 502)

# Dari Ibnu Umar radhiyallahu anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda:
Buatlah shaf-shaf, karena sesungguhnya kalian berbaris sebagaimana barisannya para malaikat. Dan sejajarkan di antara bahu-bahu, isilah kekosongan, dan hendaklah kalian memberikan kesempatan orang lain untuk ikut masuk dalam shaf, dan janganlah kalian meninggalkan celah-celah untuk syaitan, barangsiapa yang menyambungkan shaf maka Allah akan menyambungkannya. Dan barangsiapa yang memutuskan shaf maka Allah akan memutuskannya” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Nasa’i/Shahih At-Targhieb Wat-Tarhieb No. 492)

# Dari An Nu'man bin Basyir, ia berkata,
Dahulu Rasullullah meluruskan shaf kami sampai seperti meluruskan anak panah hingga beliau memandang kami telah paham apa yang beliau perintahkan kepada kami (sampai shaf kami telah rapi-pent), kemudian suatu hari beliau keluar (untuk shalat) kemudian beliau berdiri, hingga ketika beliau akan bertakbir, beliau melihat seseorang yang membusungkan dadanya, maka beliau bersabda: "Wahai para hamba Allah, sungguh kalian benar-benar meluruskan shaf atau Allah akan memperselisihkan wajah-wajah kalian". (HR. Muslim)

# Dari Anas radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
"Tegakkan [luruskan dan rapatkan, pent-] shaf-shaf kalian, karena sesungguhnya aku melihat kalian dari balik punggungku." (HR. Bukhari dan Muslim)

# Dari Anas radhiyallahu anhu, ia berkata,
"Dan salah satu dari kami menempelkan bahunya pada bahu temannya dan kakinya pada kaki temannya." (HR. Bukhari)

# Dari Anas radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menolehkan wajahnya ke belakang ke arah kami sebelum takbiratul ihram, sembari berkata,
Perbaiki shafmu dan luruskanlah” (HR. Ahmad, hadits hasan)

# Dari Anas radhiyallahu anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan mukanya menoleh kepada manusia, lalu bersabda,
Berdirilah secara bershaf-shaf niscaya Allah mengokohkan barisan-barisanmu (persatuan di kalangan umat Islam), atau jika tidak maka Allah akan menjadikan hati-hatimu saling berselisih. Lalu Rasulullah melanjutkan sabdanya: Aku melihat seorang lelaki di antara kami menempelkan bahunya ke bahu temannya dan mata kakinya ke mata kaki temannya.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Khuzaimah dan Daruqutni, hadits shahih)

# Sebagian sahabat berkata,
Adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila telah berdiri di tempatnya untuk shalat, tidaklah terus beliau bertakbir, sebelum beliau melihat ke kanan dan ke kiri menyuruh manusia menjajarkan bahu mereka seraya bersabda: janganlah kamu maju mundur (tidak lurus), yang menyebabkan maju mundurnya jiwa-jiwa kamu” (HR. Ahmad)

Dari hadits-hadits di atas menunjukkan betapa pentingnya meluruskan dan merapatkan shaf pada waktu shalat berjama’ah karena hal tersebut termasuk kesempurnaan shalat sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam:

# "Luruskan shaf-shaf kalian, karena lurusnya shaf termasuk kesempurnaan shalat." (HR. Muslim, Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah, dari Anas bin Malik)

Berkata Syeikh Masyhur Hasan Salman: "Apabila jama’ah shalat tidak melaksanakan sebagaimana yang dilakukan oleh Anas dan An Nu'man maka akan selalu ada celah dan ketidaksempurnaan dalam shaf. Dan pada kenyataannya -kebanyakan- para jama’ah shalat apabila mereka merapatkan shaf maka akan luaslah shaf [menampung banyak jama’ah, pent-] khususnya shaf pertama kemudian yang kedua dan yang ketiga. Apabila mereka tidak melakukannya, maka:

Pertama: Mereka terjerumus dalam larangan syar'i, yaitu tidak meluruskan dan merapatkan shaf.

Kedua: Mereka meninggalkan celah untuk syaithan dan Allah akan memutuskan mereka, sebagaimana hadits dari Umar bin Al Khaththab bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

# "Tegakkan shaf-shaf kalian dan rapatkan bahu-bahu kalian dan tutuplah celah-celah dan jangan kalian tinggalkan celah untuk syaithan, barangsiapa yang menyambung shaf niscaya Allah akan menyambungnya dan barangsiapa memutus shaf niscaya Allah akan memutuskannya". (HR. Abu Dawud dan dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Al Hakim)

Ketiga: Terjadi perselisihan dalam hati-hati mereka dan timbul banyak pertentangan di antara mereka, sebagaimana dalam hadits An Nu'man terdapat faedah yang menjadi terkenal dalam ilmu jiwa, yaitu: sesungguhnya rusaknya dhahir mempengaruhi rusaknya batin dan kebalikannya. Disamping itu bahwa sunnah meluruskan dan merapatkan shaf menunjukkan rasa persaudaraan dan saling tolong-menolong, sehingga bahu si miskin menempel dengan bahu si kaya dan kaki orang lemah merapat dengan kaki orang kuat, semuanya dalam satu barisan seperti bangunan yang kuat, saling menopang satu sama lainnya.

Keempat: Mereka kehilangan pahala yang besar yang dikhabarkan dalam hadits-hadits yang shahih, di antaranya sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

# "Sesungguhnya Allah dan para malaikatnya bershalawat kepada orang yang menyambung shaf." (HR. Ahmad, Ibnu Majah, Ibnu Hiban dan Ibnu Khuzaimah)

# Dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang shahih:
"Barangsiapa menyambung shaf niscaya Allah akan menyambungnya." (HR. Abu Dawud dan Ibnu Khuzaimah)

# Dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lain:
"Sebaik-baik kalian adalah yang paling lembut bahunya (mau untuk ditempeli bahu saudaranya -pent) ketika shalat, dan tidak ada langkah yang lebih besar pahalanya daripada langkah yang dilakukan seseorang menuju celah pada shaf dan menutupinya." (HR. Ath-Thabrani, Al Bazzar dan Ibnu Hiban)

Kelurusan dan kerapatan shaf dalam shalat jama’ah merupakan bagian dari kesempurnaan shalat. Karena itu seorang imam disunnahkan untuk ikut mengatur dan merapatkan barisan shalat jama’ahnya sebelum mulai shalat.

L. KEUTAMAAN SHAF PERTAMA DAN SHAF KEDUA
# “Kalaulah manusia mengetahui apa yang terdapat di adzan dan shaf pertama (dari besarnya pahala-pent) kemudian mereka tidak mendapatkan kecuali dengan diundi, maka pastilah mereka telah mengadakan undian, dan kalaulah mereka mengetahui apa yang terdapat di sikap selalu didepan, pastilah mereka telah mendahuluinya, dan kalaulah mereka mereka mengetahui apa yang terdapat di shalat Isya dan shalat Shubuh (dari keuntungan) maka pastilah mereka mendatangi keduanya walaupun dengan merayab.” (HR. Bukhari dan Muslim)

# Dari Al-Bara’, ia berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Sesungguhnya Allah dan para MalaikatNya mengucapkan shalawat untuk orang-orang yang di shaf pertama dan di shaf-shaf yang pertama.” (HR. Abu Dawud dan An-Nasa’i)

# Dari Irbadh bin Sariyah radhiyallahu anhu,
Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bershalawat kepada shaf pertama tiga kali dan kepada shaf kedua satu kali.” (HR. An-Nasa’i)

# “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memohon ampunan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk shaf pertama tiga kali dan untuk shaf kedua satu kali.” (HR. Ibnu Majah)

M. MAKMUM YANG TIDAK MASUK KE DALAM SHAF
Umumnya makmum yang tidak masuk ke dalam shaf adalah makmum yang datang terlambat ke masjid, sedangkan shalat telah dimulai.
Ada 2 kondisi yang menyebabkan tidak masuknya makmum yang terlambat ini ke dalam shaf, yaitu:

Pertama, shaf-shaf shalat jama’ah belum sempurna (belum penuh) tetapi dia enggan masuk/bergabung dengan shaf tersebut, malahan membentuk shaf baru walaupun dia hanya sendirian.

# Dari Wabishah bin Ma’bid, ia berkata:
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan orang yang sebenarnya bisa masuk ke dalam shaf –akan tetapi ia tidak melakukan itu, dan berdiri sendiri- untuk mengulang shalatnya.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ath-Thayalisi, Al-Baihaqi dan Inu Hazm, hadits shahih)

Kedua, shaf-shaf shalat jama’ah telah sempurna, maka lazimnya, dia akan melakukan salah satu dari 5 hal berikut:

1. Menjauh dari shaf dan shalat sendirian.
2. Menarik seseorang dari shaf dan shalat bersamanya di dalam shaf baru.
3. Maju mendekati imam dan shalat di sampingnya.
4. Menunggu sambil berdiri, atau
5. Shalat sendirian dalam shaf baru, di belakang shaf lama.

Ad1) Jika dia memisahkan diri dan shalat sendiri, maka berarti dia tidak akan mendapatkan pahala tempat maupun perbuatan berjama’ah.

Ad2) Jika dia menarik seseorang dari shaf kemudian shalat bersamanya, ada beberapa kendala; Pertama, dia telah memindahkan orang ini dari posisinya yang utama ke posisi yang tidak utama. Kedua, dia telah mengganggu shalat orang tersebut. Ketiga, dia telah membuka celah dalam shaf. Keempat, dia telah menyebabkan semua orang yang berada dalam shaf bergerak. Karena biasanya jika ada celah dalam shaf, maka mereka bergerak saling merapatkan shaf. Dengan demikian, hal ini –atau menarik mundur seseorang dalam shaf- tidak disyariatkan.

Ad3) Jika dia maju ke depan mendekati imam, ada dua kendala; Pertama, dia telah mengganggu orang-orang yang sedang shalat dengan melangkahi bahu-bahu mereka, jika terdapat beberapa shaf. Kedua, jika dia datang dari pintu depan dan berdiri sejajar imam, maka hal tersebut bertentangan dengan sunnah imam berdiri sendiri di tempatnya. Dan hal itu juga merupakan kendala ketiga, yaitu bahwa imam disunnahkan berdiri sendiri, jika makmumnya lebih dari dua orang.

Ad4) Jika dia menunggu sampai ada yang dating, maka belum tentu ada yang datang, ini tidak pasti.

Ad5) Jika dia bergabung bersama jama’ah dan terpisah tempatnya (berdiri di belakang shaf), tetapi perbuatannya tetap berjama’ah. Dan bisa berjama’ah dalam perbuatan, lebih baik daripada tidak berjama’ah sama sekali. Karena itu, pendapat ini dipilih oleh Syaikh Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah.

No comments:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...